MEMAHAMI PERSELISIHAN PENDAPAT MENURUT AL-QUR'AN, SUNNAH DAN MANHAJ SALAF SHALIH BAG. 2

(2). Tidak Semua Ikhtilaf adalah Iftiraq

Dan itu ada karena Ikhtilaf merupakan lafazh yang masih umum, mencakup beberapa macam (makna), satu diantaranya adalah iftiraq. Iftiraq menurut bahasa berasal dari kata mufaraqah yang artinya perpecahan dan perpisahan. Sedangkan menurut istilah para ulama', iftiraq adalah keluar dari Sunnah dan Jama'ah pada salah satu ushul (pokok) dari perkara-perkara ushul yang mendasar, baik dalam aqidah ataupun amaliyah.

Sangat disayangkan, ada sebagian thalabatul ilmi (penuntut ilmu syar'i) yang menghukum pada beberapa masalah ikhtilaf yang diperbolehkan sebagai iftiraq. Ini adalah kesalahan yang fatal. Penyebabnya adalah ketidaktahuan mereka tentang prinsip-prinsip iftiraq, kapan dan bagaimana bisa terjadi iftiraq ? Demikian juga (penyebabnya adalah -pent) ketidaktahuan mereka tentang masalah yang diperbolehkan ikhtilaf dan masalah yang tidak diperbolehkan ikhtilaf. Keterangan berikut ini akan membuat perbedaan antara ikhtilaf yang diperbolehkan dengan iftiraq menjadi jelas.

  • Iftiraq tidak akan terjadi kecuali pada ushul kubra kulliyah (pokok-pokok yang besar dan mendasar) yang tidak ada peluang untuk diperselisihkan. Pokok-pokok yang telah jelas berdasarkan nash qathi atau ijma' atau telah jelas sebagai manhaj ilmiah Ahlus sunnah wal Jama'ah yang tidak lagi diperselisihkan (oleh Ahlus Sunnah) mengenainya. Berdasarkan hal itu, maka seorang muslim tidak boleh dicela sebagai yang termasuk firqah binasa (sesat) kecuali jika perbuatan bid'ah-nya pada masalah-masalah berikut : Pada masalah yang bersifat mendasar dalam agama, atau pada salah satu kaidah syari'ah, atau pada pokok syari'ah, baik secara total atau dalam banyak bagian-bagiannya, dimana ia terbiasa bersikap menentang terhadap banyak persoalan syari'ah. Syaikhul Islam pernah ditanya tentang batasan bid'ah yang mengakibatkan orangnya dianggap ahlul ahwa' (pengekor hawa nafsu), beliau menjawab : "Bid'ah yang mengakibatkan orangnya dianggap ahlul ahwa' (pengekor hawa nafsu) adalah bid'ah penyimpangannya dari Al-Qur'an dan Sunnah masyhur dikalangan ahli sunnah, seperti bid'ah-nya Khawarij, Rafidhah, Qadariyah, Murji'ah ...." [Majmu Fatawa XXXV/414]
  • Ikhtilaf (perselisihan pendapat) yang diperbolehkan itu bersumber dari ijtihad dan niat yang baik, dan orang yang salah akan diberi pahala apabila ia mencari kebenaran. Sementara Iftiraq (perpecahan) tidak terjadi dari kesungguh-sungguhan dalam mencari kebenaran dan niat yang baik, dia timbul dari mengikuti hawa nafsu.
  • Iftiraq berkaitan erat dengan ancaman Allah, dan semua iftiraq menyimpang serta binasa, adapun ikhtilaf yang diperbolehkan tidaklah seperti itu betapapun hebat ikhtilaf yang terjadi diantara kaum muslimin. [Perbedaan diantara keduanya telah dijelaskan oleh Syaikh Nashr Al-Aql dalam muhadharah (ceramah) yang sangat berharga "Mafhumul Iftiraq* kemudian muhadharah itu dicetak dalam bentuk buku]

(3). Kebenaran Itu Hanya Satu, Tidak Terbilang.

Walaupun dalam perkara-perkara praktis. Ini adalah perkara yang jelas. Sebagian orang [1] ada yang berpendapat bahwa semua mujtahid (orang yang pantas untuk berijtihad) itu benar. Ini adalah bualan belaka yang tidak perlu dijelaskan. Sekalipun demikian, kami akan bawakan dalil atas kebathilannya yang sebenarnya banyak, (namun kami sebutkan satu) diantaranya, yang artinya : "Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur'an ? Kalau kiranya Al-Qur'an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya" [An-Nisa' : 82]

Kandungan ayat itu sangat jelas. Dengan demikian, setiap hal yang padanya terjadi ikhtilaf tadhadh (perselisihan pendapat kontrakdiktif), maka kebenaran yang ada padanya hanya satu, karena apapun yang berasal dari Allah, tidak akan ditemukan ikhtilaf padanya. Akal yang sehat pasti sesuai (sepakat) dengan dalil naql yang sharih dalam menolak ikhtilaf padanya. (Misalnya) dikatakan kepada Zaid (hanya contoh) : "Jika anda melakukan pekerjaan ini maka anda mendapat pahala dan berada di syurga, tetapi pada saat yang sama anda mendapat dosa dan berada di neraka. (Ini jelas tidak mungkin). Dan tidak mungkin pula terjadi, dengan satu pekerjaan seseorang berbuat maksiat, sementara pada saat yang sama, dalam pekerjaan yang sama dia juga berbuat ta'at kepada Allah"[2]

Inilah kaidah tertpenting yang terhitung sebagai jalan masuk untuk memahami ikhtilaf.

[Disalin dari Majalah Al-Ashalah tgl 15 Dzul Hijjah 1416H, edisi 17/Th. III hal 78-79, karya Salim bin Shalih Al-Marfadi, dan dimuat di Majalah As-Sunnah edisi 06/Tahun V/1422H/2001M hal.22­24 diterjemahkan oleh Ahmad Nusadi, artikel ini merupakan bagian pertama dari tiga bagian.]

[1] Diantaranya Quthb Ash-Shufiyah Asy-Sya'rani dalam kitabnya "Mizan".

[2] Lihat pembahasan yang bagus tentang kaidah ini dalam Kitab Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, karya Ibnu Hazm V/68, dan juga Kitab Jami' Bayan Al-Ilmi wa Fadhlihi, karya Ibnu Abdil Barr : Bab Dzikri Ad-Dalil fi Aqwal As-Salaf 'ala Anna Al-Ikhtilaf Khatha' wa Shawab.

Selengkapnya.....

HARAP DAN TAKUT BUAH KEIKHLASAN

Seorang mu'min haruslah berharap dan cemas atas setiap amal baik yang ia kerjakan, ia berharap mendapatkan rahmat Allah dan cemas kalau-kalau amal baik yang ia kerjakan tidak diterima oleh Allah Subhana waTa'ala.

Imam Bukhari rahimahullah menamakan sebuah bab dalam kitab Al-Iman dengan Bab khaufil mu'min min an yahbatha a'maluhu wa huwa la yasy'ur, artinya "Bab takutnya seorang mu'min kalau-kalau amalannya terhapus sedang dia tidak menyadarinya". Kemudian beliau membawakan ucapan Ibrahim At-Taimi rahimahullah secara mu'allaq. [Dan dalam kitab Tarikhnya beliau meriwayatkannya secara maushul sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari juz 1 hal.136]. Dan Ibrahim At-Taimi berkata. "Apabila saya mempertimbangkan antara ucapanku dan amalanku saya takut kalau-kalau saya termasuk seorang pendusta."

Al Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata. "Ucapan beliau (Imam Bukhari) : "Dan Ibrahim At-Taimi berkata," dia adalah termasuk ahli fiqh Tabi'in dan ahli ibadah di kalangan mereka, dan ucapannya diriwayatkan dzalnya berfathah, yaitu: Saya takut orang yang melihat amalku bertentangan dengan ucapanku akan mendustakanku, (maksudnya) ia berkata: Jika engkau benar tentu perbuatanmu tidak bertentangan dengan ucapanmu, ia mengucapkan demikian ketika ia sedang memberi nasehat kepada manusia. Dan diriwayatkan pula huruf dzalnya berkasrah, dan yang ini paling banyak riwayatnya, adapun maknanya, meskipun ia seorang pemberi nasehat kepada manusia, ia merasa bahwa amalannya belum mencapai target yang semestinya. Dan Allah mencela orang yang ber-amar ma'ruf nahi munkar, sedang dia lalai dalam segi amal, sebagaimana dalam firmanNya, "Amat besar kebencian di sisi Allah, kalian mengatakan apa-apa yang tidak kalian kerjakan."[As-Shaff :3], maka dia takut seperti para pendusta.[1]

Selanjutnya Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan ucapan Ibnu Abi Mulaikah secara mu'alaq juga.[2]

Dan Ibnu Abi Mulaikah berkata, "Saya mendapatkan tiga puluh orang dari para shahabat Nabi shalallahu 'alaihi wasallam, mereka semuanya takut kalau dirinya terjangkit penyakit nifak, tidak ada seorangpun di antara mereka yang mengatakan bahwa dirinya seperti imannya Jibril dan Mikail".[3]

Al Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata, "Yang demikian dikarenakan seorang mu'min mungkin sekali datang kepadanya sesuatu yang menodai amalnya sehingga berubah niatnya menjadi tidak ikhlas. Tidak berarti mereka terjerumus kepada kemunafikan, dikarenakan ketakutan mereka tersebut, tetapi ini menunjukkan keutamaan mereka dalam hal wara' dan taqwa, semoga Allah meridhai mereka semuanya."

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi shalallahu 'alaihi wasallam, ia berkata : "Saya bertanya kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam tentang ayat ini, "Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut." [Al-Mu'minun 60].  Apakah mereka itu orang-orang yang meminum minuman keras dan mencuri?, Beliau menjawab, "Bukan! Wahai putri Ash-Shidiq! Akan tetapi mereka itu adalah orang-orang yang berpuasa, menjalankan shalat, bershadaqah dan mereka takut kalau-kalau amal baik mereka itu tidak diterima, mereka itulah orang-orang yang bersegera untuk mendapatkan kebaikan-kebaikan.[4]

Saudara-saudaraku sekalian, pada kesempatan ini saya nukilkan tulisan Imam Adz Dzahabi rahimahullah dalam bukunya SiyarA'laami An-Nubalaa ketika beliau menulis biografi Al-Allamah, Al Hafizh Abu Muhammad Abdurrahman Ibnu Abi Hatim Ar Razi rahimahullah (327H). Imam AdzDzahabi rahimahullah berkata, "Dan Abu Ar Rabi' Muhammad bin Al Fadhl Al Balkhi berkata, "Saya mendengar dari Abu Bakr Muhammad bin Mahrawaih Ar Razi, saya mendengar dari Ali bin Al-Husein bin Al Junaid, saya mendengar dari Yahya bin Ma'in bahwasanya ia berkata, "Sesungguhnya kami mencela manusia, padahal mungkin mereka yang dicela tersebut telah disediakan tempat mereka di Surga sejak dua ratus tahun yang lalu (sejak wafatnya)"." Saya berkata (yaitu Imam Adz-Dzahabi), "Barangkali yang benar sejak seratus tahun yang lalu, karena sesungguhnya di zaman Yahya belum sampai ke angka tersebut."

Ibnu Mahrawaih berkata, "Maka saya masuk menemui Abdurrahman bin Abi Hatim dan dia sedang membacakan buku Al-Jarhu wat Ta'dil kepada manusia, lalu saya sampaikan perkataan Yahya bin Ma'in, maka beliau menangis, dan kedua tangannya gemetar sampai mengakibatkan bukunya terjatuh, dan terus menangis sambil meminta kepadaku untuk mengulangi hikayat tersebut."

Saya berkata (Yaitu Imam Adz-Dzahabi), "Dia menempuh jalan gentar dan takut akan akibat yang buruk, padahal ucapan pengkritik yang wara' mengenai orang-orang dhu'afa, termasuk nasehat bagi dien Allah dan dalam rangka membela As Sunnah.[5]

Semoga kisah di atas menjadi pelajaran yang berharga bagi kita semua. Wahai Allah yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hati-hati kami agar selalu dalam keadaan istiqamah di atas dien Mu yang lurus, dan kami memohon kepadaMu untuk mengakhiri kehidupan di dunia ini dengan kesudahan yang baik.

[Disalin dari buku Fikih Nasehat, Penyusun Fariq Bin Gasim Anuz, Cetakan Pertama, Sya'ban 1420H/November 1999. Penerbit Pustaka Azzam Jakarta. PO BOX 7819 CC JKTM]

    1. Fathul Bari, juz 1 hal.136
    2. Dimaushulkan oleh Abu Zur'ah Ad-Dimasyqi dalam Tarikh-nya dan oleh Ibnu Abi Khaitsamah dalam Tarikh-nya dan Muhammad Ibnu Nashr Al-Marwazi dalam kitabnya Al-Iman, meskipun keduanya tidak menyebutkan jumlah shahabat, begitulah seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Hajardalam Fathul Bari, Juz 1hal. 136
    3. Shahih Al Bukhari, hal 14 [4]. H.R. Tirmidzi (2/201), Ibnu Jarir (10/26), Al-Hakim (2/393-394) dan Al-Baghawi dalam tafsirnya (6/25)dan Ahmad (6/159 dan 205).Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah No.162)
    4. Siyar A'lami An-Nubala', juz 13 hal.268
    5. H.R. Tirmidzi (2/201), Ibnu Jarir (10/26), Al-Hakim (2/393-394) dan Al-Baghawi dalam tafsirnya (6/25)dan Ahmad (6/159 dan 205).Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah No.162)
    6. Siyar A'lami An-Nubala', juz 13 hal.268
Selengkapnya.....

HUKUM MENCARI-CARI RUKHSAH PARA FUQAHA' KETIKA TERJADI PERSELISIHAN BAG. 1

Sesungguhnya syaithan senantiasa berusaha menggelincirkan manusia dan menyesatkan mereka dari jalan kebenaran dengan wasilah yang beraneka ragam. Di antara pintu-pintu kejelekan yang telah dibuka oleh syaithan untuk menusia adalah : "Mencari rukhsah (pendapat paling ringan) dari para fuqaha' dan mengikuti kesalahan-kesalahan mereka". Dengan cara ini syaithan menipu banyak kaum muslimin yang bodoh. Sehingga hal-hal yang haram dilanggar, dan hal-hal yang wajib ditinggalkan karena bergantung kepada pendapat atau rukhsah yang palsu. Maka jadilah orang-orang bodoh tersebut menjadikan hawa nafsu mereka sebagai hakim dalam masah-masalah khilafiyah (perselisihan). Mereka memilih pendapat yang paling mudah dan yang paling enak menurut hawa nafsu mereka tanpa bersandar kepada dalil syar'i. Bahkan karena taqlid kepada kesalahan seorang alim, yang seandainya orang alim tersebut mengetahui kebenaran maka dia akan meninggalkan pendapatnya (yang salah tersebut) tanpa ragu-ragu.

Ketika tidak ada seorangpun yang mengingkari orang-orang bodoh tersebut maka mereka akan beralasan bahwa mereka tidaklah melakukan hal tersebut berdasarkan pendapat mereka semata, tetapi ada ulama yang memfatwakan bolehnya apa yang telah mereka lakukan. Dan bahwa mereka bukanlah yang dimintai pertanggung jawaban adalah pada ulama yang memfatwakannya, jika benar atau salah. Bahkan mereka mengambil rukhsah dari para fuqaha' pada suatu permasalahan dan meninggalkan pendapat-pendapat para fuqaha itu pada permasalahan yang lain. Mereka menyesuaikan antara madzhab-madzhab dan menggabungkan pendapat-pendapat (menurut hawa nafsu mereka). Mereka menyangka telah melakukan amalan yang sebaik-baiknya (padahal malah sebaliknya)

Syaithan telah menyebarkan pada orang-orang bodoh tersebut perkataan :"Letakkanlah dia dileher orang alim, dan keluarlah darinya dalam keadaan selamat". (Maksudnya yaitu serahkan tanggung jawab akibat perbuatan kalian kepada orang alim yang memfatwakan hal itu, maka kalian akan keluar dengan selamat tanpa beban). Ketika timbul suatu masalah pada salah seorang di antara orang-orang bodoh tersebut, maka dia akan pergi kepada sebagian ulama yang tasahul (mudah memberikan jawaban yang ringan dan enak) dalam berfatwa, lalu mereka (sebagian ulama yang tasahul) mencarikan untuknya rukhsah yang telah difatwakan oleh seseorang, lalu mereka berfatwa dengan rukhsah tersebut padahal rukhsah itu menyelesihi dalil dan kebenaran yang telah mereka yakini..

Kebanyak orang-orang bodoh itu terdiri dari dua golongan, yaitu (pertama) orang awam yang pergi ke ulama yang tasahul dalam berfatwa. Dan (yang kedua) mufti yang mencari keridhaan manusia yang tidak berfatwa dengan dalil.

Apakah mafsadah (kerusakan) dan mudharat (bahaya) yang ditimbulkan oleh cara seperti ini .? manakah dalil-dalil syar'i yang menunjukkan kebatilan hal ini ? bagaimanakan pendapat­pendapat para ulama tentang hal ini ? beserta penjelasan tentang bagaimanakan sikap yang benar dalam menghadapi masalah khilafiyah (perselisihan) ?, dan apakah kewajiban seorang mufti ?, dan apa kewajiban seorang yang meminta fatwa ? (inilah yang akan diterangkan).

APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN RUKHSAH DI SINI ? Yang dimaksud dengan Rukhsah di sini adalah pendapat para ulama dalam masalah khilafiyah yang paling ringan (paling enak) yang tidak bersandar kepada dalil yang shahih. Atau kesalahan seorang alim mujtahid yang kesalahannya tersebut diselisihi oleh para mujtahid yang lain. Dan inilah makna rukhsah menurut bahasa.

Adapun makna syar'i yaitu istilah terhadap sesuatu yang berubah dari perkara yang asal karena adanya halangan, atau untuk kemudahan dan keringanan. Seperti diqasharnya shalat ketika safar dan kesalahan-kesalahan padanya yang rukhsah-rukhsah syar'i yang lainnya.

Contoh-contoh rukhsah para ahli fiqih :

  1. Pendapat bolehnya mencukur jenggot
  2. Pendapat bolehnya membayar zakat fitrah dengan uang.
  3. Pendapat bolehnya meminum semua yang memabukkan kecuali yang dari anggur.
  4. Pendapat bahwasanya tidak ada shalat Jum'at kecuali pada tujuh wilayah.
  5. Pendapat tentang diakhirkannya shalat asar hingga (panjang) bayangan setiap benda adalah empat kalinya.
  6. Pendapat bolehnya lari pada saat bertemu dengan musuh (ketika jihad).
  7. Pendapat bolehnya mendengarkan nyanyian dan alat-alat musik.
  8. Pendapat bolehnya nikah mut'ah.
  9. Pendapat bolehnya menukar satu dirham dengan dua dirham secara kontan/tunai.
  10. Pendapat bolehnya menjima'i istri dari duburnya.
  11. Pendapat sahnya nikah tanpa wali dan tanpa mahar.
  12. Pendapat tidak disyariatkannya dua saksi dalam nikah.

MAFSADAH (KERUSAKAN) YANG TIMBUL KARENA MENCARI-CARI RUKHSAH PARA FUQAHA'

Mengikuti rukhsah para fuqaha' menimbulkan mafsadah yang banyak. Di antaranya hilangnya kemulian agama (Islam), dan jadilah agama ini permainan ditangan manusia. Di antaranya juga meremehkan hal-hal yang haram dan meremehkan batasan-batasan syari'at.

Asy-Syatibi telah menyebutkan sejumlah kerusakan-kerusakan ini, lalu menyebutkan kerusakan­kerusakan yang lain, dia berkata : "Seperti memisahkan diri dari (ajaran) agama dengan tidak mengikuti dalil beralih mengikuti khilaf (perselisihan), meremehkan agama, meninggalkan apa­apa yang telah diketahui (kebenarannya), rusaknya kaedah politik yang syar'i, yaitu dengan tidak adanya ketegasan amar ma'ruf (sehingga para hakimpun berbuat sewenang-wenang dalam keputusan-keputusan hukum mereka, maka seorang hakim berfatwa dengan rukhsah kepada orang yang dia senangi dan berfatwa yang menyulitkan kepada yang dia tidak sukai. Maka tersebarlah kekacauan dan kedzaliman-kedzaliman[1] , dan seperti menjadi sarana menuju pendapat mengabung-gabungkan madzhab-madzhab dengan cara yang merusak ijma." [Al-Muwafaqat 4/147-148].

Imam Ibnul Jauzi berkata : "Dan termasuk perangkap syaithan bagi para fuqaha' yaitu mereka bergaulnya dengan penguasa dan para sultan serta besikap mudhahanah[2] terhadap mereka, serta meninggalkan nahi mungkar terhadap para penguasa tersebut, padahal mereka mampu melaksanakannya. Dan terkadang mereka memberikan rukhsah kepada para penguasa tersebut pada perkara-perkara yang (sebenarnya) tidak ada rukhsah padanya agar mendapatkan tujuan-tujuan duniawi mereka."

Sehingga dengan hal itu timbullah kerusakan kepada tiga kelompok, yaitu :

  • Penguasa, dia berkata :"Kalau seandainya aku tidak di atas kebenaran, maka tentu si fulan akan mengingkariku. Dan bagaimana aku tidak benar sedangkan dia (si faqih) makan dari hartaku".
  • Orang awam, dia berkata :"Tidak mengapa dengan penguasa ini, demikian juga dengan harta dan perbuatan-perbuatannya karena si faqih senantiasa di sisinya".
  • Si faqih, karena sesunguhnya dia telah merusak agamanya dengan perbuatannya tersebut." [Talbis Iblis hal, 121]

AKIBAT-AKIBAT DAN MAFSADAH-MAFSADAH DARI MENCARI-CARI RUKHSAH

Sebagian ulama membahas pendapat-pendapat yang marjuh (lemah) untuk menghilangkan kegelisahan dari banyak manusia yang mereka terjerumus dalam sebagian kemungkaran­kemungkaran, misalnya mencukur jenggot.

Contohnya sebagaimana yang disebutkan oleh Muhammad Hubaibullah Asy-Syingqiti dalam kitabnya "Fathul Mun'im" (1/179) dalam pembahasannya tentang bolehnya mencukur jenggot dimana dia berkata : "Ketika telah meluas musibah mencukur jenggot di negeri-negeri Timur, maka aku bersungguh-sungguh mencari (kaidah) asal yang di atas (kaidah) asal tersebut aku lahirkan hukum bolehnya mencukur jenggot, hingga sebagian orang-orang yang mulia (yaitu mulia menurut Muhammad Hubaibullah, namun pada hakikatnya mereka tidak mulia, karena mereka mencukur jenggot mereka) memiliki kelapangan dalam melaksanakan hal yang haram dengan kesepakatan (maksudnya dia ingin agar orang-orang yang mulia yang mencukur jenggot mereka tidak dikatakan telah melakukan keharaman). Maka aku membawa pengertian larangan mencukur jenggot kepada kaidah ushul, bahwa bentuk af'ala (yaitu bentuk fi'il amr yang terdapat dalam hadits mengenai perintah Nabi Shallallahu 'alihi wa sallam untuk memanjangkan jenggot) menurut pendapat kebanyakan orang adalah untuk menunjukkan kewajiban, namun dikatakan (juga) untuk mustahab (dia ingin memalingkan asal perintah adalah wajib menjadi mustahab), sehingga menurut dia perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk memanjangkan jenggot hanyalah mustahab)."

Al-Allamah As-Safariniy berkata (wafat 1188H) setelah menjelaskan haramnya mencari-cari rukhsah dalam taqlid : "Pada hal ini (mencari-cari rukhsah) terdapat banyak kerusakan dan kehancuran, dan pintu ini kalau dibuka maka akan merusak syari'at yang baik dan akan menghalalkan kebanyakan hal-hal yang haram, dan manakah pintu-pintu yang lebih rusak dari pintu yang menghalalkan zina dan minum khamr dan yang lainnya ?".

[DILANJUTKAN KE BAGIAN KE - 2, KLIK DISINI UNTUK MELANJUTKAN - CLICK HERE]

 

[1] Perkataan dalam kurung ini kalimat penulis, bukan perkataan Imam Asy-Syatibi.

[2] Mudahanah : meninggalkan dan melalaikan amar ma'ruf dan nahi mungkar karena tujuan duniawi atau ambisi pribadi.

Selengkapnya.....

SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP PERBEDAAAN MADZHAB

Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Bagaimana seharusnya sikap seorang muslim terhadap perbedaan-perbedaan madzhab yang menyebar di berbagai golongan dan kelompok?

Jawaban :
Yang wajib baginya adalah memegang yang haq, yaitu yang ditunjukkan oleh Kitabullah dan Sunnah RasulNya serta loyal terhadap yang haq dan mempertahankannya. Setiap golongan atau madzhab yang bertentangan dengan yang haq, maka ia wajib berlepas diri darinya dan tidak menyepakatinya.

Agama Allah hanya satu, yaitu jalan yang lurus, yakni beribadah hanya kepada Allah semata dan mengikuti RasulNya, Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam Maka yang diwajibkan kepada setiap muslim adalah memegang yang haq dan konsisten dalam melaksanakannya, yaitu mentaati Allah dan mengikuti syari'atNya yang telah diajarkan oleh Nabi-Nya, Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, disertai ikhlas karena Allah dalam melaksanakannya dan tidak memalingkan ibadah sedikit pun kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala. Karena itu, setiap madzhab yang menyelisihi yang haq dan setiap golongan yang tidak menganut aqidah ini, harus
dijauhi dan harus berlepas diri darinya serta mengajak para penganutnya untuk kembali kepada yang haq dengan mengungkapkan dalil-dalil syar'iyyah yang disertai kelembutan dan menggunakan metode yang tepat sambil menasehati yang haq pada mereka dengan kesabaran. [Majmu' Fatawwa wa Maqalat Mutanawwi'ah, juz 5, hal. 157-158, Syaikh Ibnu Baz]

MENGOLEKSI BUKU TAPI TIDAK MEMBACANYA

Pertanyaan :

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya seorang laki-laki yang memiliki banyak buku yang bermanfaat, alhamdulillah, termasuk juga buku-buku rujukan (mara-ji'), tapi saya tidak membacanya kecuali memilih-milih sebagiannya. Apakah saya berdosa karena mengoleksi buku-buku tersebut di rumah, sementara, ada beberapa orang yang meminjam sebagian buku­buku tersebut untuk dimanfaatkan lalu dikembalikan lagi?

Jawaban :

Tidak ada dosa bagi seorang muslim untuk mengoleksi buku-buku yang bermanfaat dan merawatnya di perpustakaan pribadinya sebagai bahan rujukan dan untuk mengambil manfaatnya serta untuk dipergunakan oleh orang lain yang mengun-junginya sehingga bisa ikut memanfaatkannya. Dan tidak berdosa jika ia tidak membaca sebagian besar buku-bukunya tersebut. Tentang meminjamkannya kepada orang-orang yang dipercaya bisa memanfaatkannya, hal ini disyari'atkan di samping sebagai sikap mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, karena dalam hal ini berarti memberikan bantuan untuk diperolehnya ilmu, dan ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang artinya : " Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa." [Al-Ma'idah : 2]

Juga termasuk dalam cakupan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang artinya : "Dan Allah senantiasa menolong hambaNya selama hamba itu menolong saudaranya." [Hadits Riwayat Bukhari dalam Ad-Dzikir 2669] - [Fatwa Hai’ah Kibarik Ulama, juz 2, hal. 969, Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Darul Haq]

Selengkapnya.....

 

Pengikut

Recent Comments